Total Kerugian Negara yang Diamankan Tembus Rp616,5 Miliar, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Terbaru Rp110,3 Miliar dari Tersangka Korupsi Kredit

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejati Sumsel, kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dan memulihkan kerugian keuangan negara. Terbaru, penyidik pidsus menerima penitipan uang pengembalian sebesar Rp110,3 miliar dari tersangka WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyerahan dana tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) dan disampaikan kepada penyidik Kejati Sumsel melalui perwakilan perusahaan berinisial VI selaku Direktur PT BSS, didampingi tim penasihat hukum tersangka.

Tambahan uang ini menambah daftar aset yang telah lebih dulu disita penyidik pada Agustus 2025 lalu senilai Rp506,15 miliar. Dengan masuknya dana terbaru tersebut, total nilai kerugian negara yang berhasil diamankan Kejati Sumsel kini mencapai Rp616,5 miliar.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, SH, MH, menegaskan bahwa capaian ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Pasalnya, total potensi kerugian dalam perkara kredit bermasalah ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mampu mengembalikan uang negara sebanyak-banyaknya,” ujar Ketut Sumedana.

Saat ini, WS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, Wilson dinilai memiliki peran sentral, mulai dari pengajuan kredit hingga penggunaan dana, serta menguasai penuh pengelolaan keuangan kedua perusahaan tersebut.

Penyidik juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses pengajuan kredit. Dalam dokumen, nilai kredit yang tercantum hanya sekitar Rp1,8 miliar. Namun, hasil audit menyatakan kredit tersebut bermasalah dan berujung pada potensi kerugian negara yang nilainya membengkak hingga lebih dari Rp1,3 triliun.

Sebelum menahan Wilson, Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan dan menahan lima pihak lain yang terlibat dalam proses analisis serta pencairan kredit. Dengan ditahannya Wilson, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi tujuh orang.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, serta pasal-pasal terkait lainnya dalam KUHP. Kejati Sumsel memastikan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset-aset lain, guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam salah satu kasus korupsi kredit terbesar di Sumatera Selatan. (DN)