Tragedi Lalu Lintas Palembang: Pengemudi Sigra yang Lindas Korban Dituntut 3 Tahun Penjara oleh Kejari

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sebabkan korban Rosmawati meninggal akibat kecelakaan lalulintas, terdakwa Hendri Sumanto dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di PN Palembang Senin (8/12/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro, SH menyampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH, bahwa terdakwa secara melawan hukum mengemudikan mobil Daihatsu Sigra BG-1613-DV dan karena kelalaiannya telah menyebabkan kecelakaan yang menewaskan korban Rosmawati.

“Menuntut terdakwa Hendri Sumanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang langsung memohon keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

“Mohon yang mulia, berikan hukuman yang seringan-ringannya,” pinta Hendri dalam nota pembelaannya.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Peristiwa maut itu terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat. Terdakwa mengemudikan mobil dari arah Simpang Angkatan 66 menuju Simpang Polda Palembang dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

Saat berada di lajur kanan, terdakwa yang mengantuk tiba-tiba berpindah ke lajur kiri dan menabrak motor Honda Beat BG-2702-QQ yang dikendarai korban Rosmawati. Korban terjatuh dan terlindas ban depan kiri mobil tersangka.

Warga sekitar segera mengetuk kaca mobil untuk memberi tahu terdakwa bahwa ia telah menabrak seseorang. Hendri lalu menghentikan kendaraan dan bersama beberapa warga membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah sekitar 10 menit mendapatkan perawatan di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.

Cuaca saat kejadian cerah, kondisi lalu lintas sepi, dan jalan lurus dua jalur dengan marka garis tidak putus.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 023/VER/MR/RSHPLBG/VIII/2025 dari RS Hermina Palembang, korban mengalami luka berat, termasuk luka robek di kepala, telinga, pipi, perdarahan aktif di hidung, serta lebam pada dada dan perut akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (DN)