RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, sudah melaporkan awal dana kampanye untuk Pilgub Sumsel.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tertuang dalam surat pengumuman nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 tentang hasil penerimaan LADK.
Adapun nama paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Herman Deru – Cik Ujang (HDCU) mencatatkan LADK sebanyak Rp 50 juta, sedangkan Mawardi Yahya – RA Anita (MataHati) Rp 1 juta, sementara itu paslon Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA) sebesar Rp 1 juta.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko membenarkan bahwa tiga paslon telah melaporkan LADK.
“Tiga Paslon yang ikut Pilkada Sumsel sudah melaporkan LADK. LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada,” ungkap Handoko, Sabtu (5/10/2024).
Handoko mengatakan LADK tersebut wajib dilampirkan para paslon sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengikuti pilkada.
“Nanti mereka juga diminta menyampaikan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) di masa kampanye. Laporan itu disampaikan periode 25 September 23 November,” katanya.
Selain itu, dalam Laporan Dana Kampanye, KPU membatasi jumlah dana yang boleh digunakan oleh paslon kepala daerah, yang jumlah mencapai ratusan miliar.
“Berdasarkan hasil hitungan, batas dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp226 miliar,” tuturnya.
Untuk dana kampanye dari kantong pribadi diatur maksimal Rp75 juta. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
“Kalau sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung nilainya tidak terbatas. Pelaporan ini merupakan wujud transparansi agar bisa sama-sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya juga jelas dan sah,” tutupnya. (DN)