Upaya Pemulihan Makam Pangeran Kramojayo: DPRD Palembang dan Masyarakat Bersatu

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Komisi IV DPRD Palembang kembali menggelar rapat lanjutan terkait pemasangan garis polisi (police line) di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang. Rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Palembang ini membahas langkah konkret untuk mengembalikan status pemakaman sebagai cagar budaya yang telah dirusak dan ditimbun tanah oleh pihak tak bertanggung jawab.

Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024. Namun, perusakan yang terjadi menimbulkan perhatian luas dari masyarakat, khususnya Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), zuriat (keturunan) Pangeran Kramojayo, serta para budayawan dan sejarawan Palembang.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan AMPCB, kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo, budayawan dan sejarawan Palembang, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Dinas Kebudayaan, dan Bagian Hukum Setda Kota Palembang, (5/3/2025).

DPRD Kirim Surat ke Pemkot untuk Penggalian Makam

Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Pemkot Palembang, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang untuk mengembalikan status hukum Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya.

“Informasi dari BPN Kota Palembang sudah jelas bahwa tanah Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo telah diblokir. Jika ada yang ingin menggugat dari sisi hukum, silakan, tapi itu sudah menjadi hasil dari BPN,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menegaskan bahwa risalah rapat ini akan menjadi dasar untuk menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Perkimtan Kota Palembang agar segera melakukan penggalian kembali makam tersebut.

“Besok lusa, surat sudah selesai. Ini akan menjadi dasar bagi Dinas Kebudayaan dan Perkimtan untuk melakukan penggalian. Setelah makam muncul kembali, baru kita ambil langkah berikutnya,” ujarnya.

AMPCB Dukung Pengembalian Makam sebagai Cagar Budaya

Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mendukung penuh langkah DPRD Palembang untuk mengembalikan kondisi makam seperti semula. Ia menilai bahwa perdebatan hukum seharusnya tidak menjadi penghalang, terutama karena sudah ada dua alasan kuat:

  1. Status cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemkot Palembang.
  2. Blokir sertifikat tanah sejak 2018 oleh BPN atas permintaan kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo.

“Tidak perlu memperdebatkan hukum terlalu jauh, apalagi bagian hukum Setda Pemkot Palembang tidak memahami utuh sengketa ini. Yang penting, kita mengembalikan makam ini sebagai cagar budaya yang harus dilindungi,” tegas Vebri.

Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo, Taufikurahman, juga menyatakan bahwa kasus ini bukan soal kepemilikan tanah, tetapi tentang pelanggaran hukum atas perusakan situs cagar budaya.

“Ini bukan soal siapa pemilik tanahnya, melainkan soal tindakan pidana yang telah merusak cagar budaya. Pemkot Palembang harus segera mengambil langkah hukum untuk menangani kasus ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan panas antara anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andri Adam, dan Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, terkait legalitas sertifikat tanah pemakaman tersebut. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya.

Pemkot Palembang Siap Bertindak

Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Septa Marus Eka Putra, menegaskan bahwa struktur bangunan makam merupakan tanggung jawab Pemkot Palembang.

“Untuk menjaga dan memelihara, komplek pemakaman ini harus dikembalikan ke kondisi awal. Status cagar budaya berbeda dengan kepemilikan tanah. Siapa pun boleh memiliki tanah, tetapi jika ada objek cagar budaya di atasnya, maka ada perlakuan khusus yang harus dihormati,” jelasnya.

Ke depan, Dinas Kebudayaan Kota Palembang akan melakukan pendekatan persuasif serta berkonsultasi dengan tim hukum Pemkot Palembang untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

Sejarah Pangeran Kramojayo

Pangeran Kramojayo adalah penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam. Nama lengkapnya adalah Raden Abdul Azim Nato Dirajo, yang bergelar Pangeran Kramojayo Perdana Menteri. Ia lahir di Palembang pada bulan Ramadhan 1207 H (1792 M) dan merupakan bungsu dari tujuh bersaudara.

Sebagai bangsawan Palembang, ia mendapat pendidikan dari para ulama dan ahli siasat perang. Ia juga mengamalkan Tarekat Sammaniyah dan Tarekat Rifa’iyah.

Dalam sejarahnya, Pangeran Kramojayo memiliki peran penting di Kesultanan Palembang, di antaranya:

  • Komandan Benteng Tambakbaya dalam Perang Menteng (1819).
  • Panglima Perang Kesultanan Palembang.
  • Perdana Menteri Kesultanan Palembang (1823-1825).
  • Regent Rijksbestuurder/ Pepatih (1825-1851).

Ia menikah dengan putri Sultan Mahmud Badaruddin II, R.A. Kramo Jayo Khotimah, dan memiliki keturunan yang tersebar luas di Palembang.

Pada 29 Syawal 1267 H (Agustus 1851), ia ditangkap oleh pemerintah kolonial Belanda karena terus melakukan perlawanan dan akhirnya diasingkan ke Pulau Jawa.

Kasus Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo telah menarik perhatian publik, terutama setelah ditetapkan sebagai cagar budaya. Upaya DPRD Palembang untuk mengembalikan makam ini menjadi langkah penting dalam menjaga warisan sejarah dan budaya.

Dengan surat resmi yang akan segera dikirim ke Pemkot Palembang, diharapkan makam dapat segera dipulihkan, dan permasalahan hukum yang mengitarinya bisa terselesaikan secara adil.