RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Perselisihan soal sisa utang yang tak kunjung lunas berubah menjadi tragedi berdarah. Ikim Bin Abdul Rahman akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang menewaskan Firmansyah Bin Husni Ateh.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Eduward, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikim Bin Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa kemeja kuning-biru bermotif kotak-kotak yang berlubang bekas tusukan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Fakta persidangan mengungkap, tragedi ini dipicu persoalan utang-piutang. Korban Firmansyah diketahui memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp3,5 juta, yang baru dibayarkan Rp2,7 juta. Sisa utang sebesar Rp800 ribu kerap menjadi sumber pertengkaran di antara keduanya.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman rumah warga di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Korban datang menemui terdakwa bersama saksi Dhoni Irawan. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Terdakwa yang emosi karena korban hanya menyerahkan uang Rp100 ribu, mengambil senjata tajam jenis celurit yang telah disembunyikan di jok sepeda motornya.
Tanpa ampun, terdakwa membacok korban berkali-kali, bahkan saat korban sudah dalam posisi duduk dan memohon ampun. Luka-luka parah akibat sabetan senjata tajam akhirnya merenggut nyawa korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Palembang Bari, korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat trauma benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU, yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (DN)












