RIMAUNEWS, Lubuklinggau – Viralnya siswa SDN 39 di wilayah Kota Palembang, mengalami keracunan setelah mengonsumsi minuman semprot yang dikemas dalam botol, membuat geger media sosial (Medsos). Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat di Sumatera Selatan, termasuk salah satunya Kota Lubuklinggau.
Menanggapi kejadian ini, Walikota Lubuklinggau H. Trisko Defriansyah, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Lubuklinggau, Firdaus Abki, Kamis 1 Juli 2024, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, baik dari Dinas Pendidikan maupun pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait keracunan jajanan sekolah tersebut.
Walikota menyarankan para pengusaha minuman dan makanan di Lubuklinggau untuk selalu memperhatikan kualitas produk mereka guna menghindari terjadinya keracunan.
Dia menekankan pentingnya distribusi makanan dan minuman yang sehat serta mematuhi aturan kesehatan.
“Nanti melalui Disdik, kita himbau pihak sekolah agar mendorong anak-anak untuk membawa bekal dari rumah karena lebih sehat. Jika ada yang berjualan di sekolah, jangan juga dilarang tetapi pastikan mereka menjual makanan yang bersih dan sehat,” ujar Trisko.
Trisko juga menambahkan bahwa walaupun pemerintah tidak melarang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berjualan di sekitar sekolah, penting untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar kesehatan. “UMKM harus tetap bergerak dan bangkit, namun kita harus menjaga agar makanan yang dijual tidak berbahaya dan memenuhi persyaratan kesehatan dan ada izin dari BPOM, apa lagi di kita sudah ada Loka BPOM Lubuklinggau,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan, Medhioline mengatakan, setiap rutinitas kita setiap bulan pasti turun kelapangan bersama tim pengawas memantau perdagangan yang ada di Lubuklinggau baik itu harga sembako dan yang lagi viral jajan anak permen semprot.
“Kami menghimbau setiap toko warung dan distributor agar memperhatikan jajanan anak anak yg khususnya semprotan tadi expire atau tidak dalam penggunaan,” tegasnya.
Kemudian juga disperindag memantau izin halal serta BPOM edar dagangnya dan ini akan selalu menjadi rutinitas pantauan disperindag dilapangan.
“Kalau ditemukan jajanan atau barang dagangnya expired maka kami bertindak untuk disingkirkan jangan diperjual balikan karena ada bahaya yang ditakuti seperti keracunan,” beber Medhioline.
Sejauh ini jajanan semprotan yang mengakibatkan anak siswa keracunan belum ditemukan di Kota Lubuklinggau, untuk produk non halal sendiri Disperindag menghimbau untuk membuka lapak dagang atau stan tersendiri lokasi produk non halal.
“Untuk produk permen semprot sendiri di Kota Lubuklinggau setelah kita cek dilapangan ke distributor atau diwarung warung belum ada ditemukan serta jajanan diarea sekita sekolah di Lubuklinggau,” tutup Medhioline Kadisperindag. (mil)