RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti edarkan barang haram jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 3,204 gram, terdakwa Yusnita divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH , yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa Yusnita dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH M Hum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yusnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I“ sesuai dengan perumusan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Yusnita diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yusnita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan,“ tegas hakim digelar di PN Palembang.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Terdakwa langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut,sementara itu JPU menyatakan pikir – pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang wanita bernama terdakwa Yusnita yang bertempat Jl. May Zen Lr. Kemasan Kel. Sei Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang, mengedarkan Narkotika berjenis Ekstasi.
Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud.
Setiba dilokasi tim langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun didalam rumah tidak ditemukan, kemudian salah satu tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang melihat ada lubang ditengah rumah panggung milik terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap lubang tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap lubang rumah tersebut tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik hitam berisikan kotak rokok merk surya yang didalamnya 1 buah plastik klip bening berisikan 10 butir diduga Pil Ekstasi Logo “xxx” warna pink dengan berat bruto 3,204 gram.
Setelah dilakukan diinterogas terhadap terdakwa,i terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual yang mana terdakwa di titipkan dari seorang laki-laki bernama gembel (DPO) yang mengantarkan kerumahnya, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalidoni Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DN)