Vonis Berat, Irwanto Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar karena Kepemilikan Narkoba

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat bruto keseluruhan 40,76 gram, terdakwa Irwanto divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang, Rabu (30/10/24).

Selain divonis pidana penjara terdakwa Irwanto juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang diberikan kepada terdakwa Irwanto tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut 8 tahun penjara denda Rp 1 subsider 6 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim Chandra Gautama SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Irwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau tampah melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam dalam jual beli,menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan para terdakwa diancam dan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 9 tahun serta dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (DN)