RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH, memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.
Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.
Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.
Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan.
Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.
Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.
Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.
Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.
“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.
Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakim terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.
”Terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,” ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan. (DN)













