RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terdakwa Abdul Mukti divonis 1 tahun 4 bukan penjara karena terbukti bersalah atas kasus perkara penjualan tanah bermasalah, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai hakim Sahat Sianipar SH MH, mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam persidangan, sehingga memutuskan vonis 1 tahun 4 bulan penjara bagi Abdul Mukti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas dia
Kasus bermula saat Abdul Mukti berupaya menjual sebidang tanah seluas 4.300 m² di Jl. H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, kepada saksi Robby Hartono pada Juli 2019.
Abdul Mukti menggunakan dokumen surat tanah dan akta pengalihan hak yang ternyata bermasalah.
Setelah dicek, tanah seluas 3.000 m² yang dijual terdakwa sudah dibeli Robby Hartono dari Basyit seharga Rp1,2 miliar pada Maret 2019. Meski begitu, Abdul Mukti memaksa Robby Hartono membayar kompensasi Rp200 juta dan membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik Basyit. Namun, terdakwa kembali menjual tanah itu kepada pihak lain pada 2021.
Akibat perbuatan Abdul Mukti, Robby Hartono dirugikan Rp200 juta. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (DN)