RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Hendri bin Markowi dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi aktif tanpa izin.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH dalam sidang terbuka untuk umum di PN Palembang, Senin (27/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri bin Markowi dengan penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Hakim Zulkifli saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara.
Usai mendengar putusan, terdakwa Hendri menyatakan menerima, sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada Selasa malam, 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Terusan Muara, Dusun II, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.
Petugas Dit Polairud Polda Sumsel menerima laporan dari warga yang resah karena ada seorang pria menakuti masyarakat dengan menggunakan senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap Hendri di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang putih, berisi tiga butir peluru kaliber 9 mm, yang diselipkan di pinggang terdakwa.
Kepada petugas, Hendri mengaku bahwa senjata itu diperoleh dari temannya bernama Ping, yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia berdalih senjata tersebut diberikan untuk menjaga diri, meski tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor: 63/BSF/2025 tertanggal 19 Juni 2025, diketahui bahwa revolver tersebut merupakan senjata rakitan yang berfungsi normal, sementara tiga butir peluru kaliber 9 mm dinyatakan aktif dan dapat meledak. (DN)







