RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Wali Kota Palembang Ratu Dewa melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tindak lanjut permohonan Legal Opinion/Pendapat Hukum, di Hotel Arista, Rabu (4/6/2025).
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, Gubernur Sumsel dalam hal ini diwakilkan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Hardy Siahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dewa mengatakan, Rakor Legal Opinion merupakan kaitan dari Program Palembang Belagak dan jalan bagus.
Menurut Dewa, untuk mewujudkan program tersebut dalam hal ini berupa perbaikan jalan, trotoar dan drainase, Pemerintah Kota (Pemkot) masih terkendala masalah adminitrasi perizinan.
“Salah satu contoh saat turun ke lapangan untuk melakukan perbaikan jalan, ternyata ada jalan nasional yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan ada juga jalan yang dikelola Provinsi. Inilah yang menjadi kendala untuk membenahi jalan tersebut karena bukan masuk wewenang Pemkot,” Dewa menerangkan.
Dewa juga berharap dengan adanya Rakor ini Pemkot Palembang bisa mendapatkan solusi serta kepastian hukum.
“Hari ini kita sudah berdiskusi dan membuat kesepakatan bersama, agar tidak ada kekhawatiran lagi bagi Pemkot untuk menambal jalan, baik itu jalan Nasional ataupun Provinsi karena kita sudah punya rujukan,” pungkas Dewa.(*)