RIMAUNEWS.CO.ID, Lahat – Hauling kendaraan angkutan batu bara baik muatan kosong maupun bermuatan milik PT Mustika Indah Permai (PT MIP) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Sumsel diduga tidak memiliki izin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edwar SE MSi tidak menampik soal PT MIP diduga tak memiliki izin hauling maupun crossing.
“Menurut keterangan dari staf belum ada konfirmasi dari pihak Dishub, dan diduga belum ada izin terkait jalan hauling ataupun crossing itu. Dia (PT MIP) belum proses perizinan ke Dinas Perizinan,” tegas Yahya Edwar.
Masih dikatakannya, dalam pemberian izin seharusnya pihaknya selaku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat diberitahu bahwasanya ada pembangunan hauling batu bara.
“Semestinya mereka memberitahu Dishub selanjutnya memberi tahu kita bahwa akan membangun hauling batu bara. Dengan demikian kami dari Tim DPMPTSP bergerak untuk mengecek berapa lebar dan panjang jalan, dan apakah mengganggu arus lalu lintas jalan kabupaten atau arus lalu lintas jalan negara,” ungkapnya.
Terkait hauling angkutan batu bara PT MIP Grup Adaro yang diduga tidak memiliki izin ini juga menjadi perbincangan masyarakat.
“Jujur kami cukup kaget melihat adanya crossing dari hauling angkutan batu bara PT MIP, kok angkutan bermuatan bisa lalu lalang melintas. Padahal, menurut kesepakatan angkutan itu mulai beroperasi pada jam 9 malam. Akan tetapi ini pagi-pagi sudah melintas walau arah tempuhnya sebatas menyebrang, tapi masihkah ganggu. Tolong dong pemerintah untuk ditegur, bila perlu diperiksa terkait izinnya, jangan-jangan belum ada,” kata Adi salah satu masyarakat yang melintas melewati crossing PT MIP.
Sementara Predi salah satu Anggota LSM Garda Nusantara mengatakan, jika pihaknya sudah tahu adanya kabar terkait hauling milik PT MIP yang crossing melintasi jalan negara menuju belakang timbangan milik UPPKB Merapi. Bahkan dirinya sudah mempelajari terkait izin, karena diduga belum ada izin dispensasi jalan.
“Kabar yang saya dapat hauling itu menuju stockpile PT Mas. Nanti kita akan pertanyakan terkait dugaan tersebut, baik itu Peraturan Menteri yaitu tentang uji emisi dan lain-lain serta terkait Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada Pasal 99 ayat 1,” tegas Predi.
Masih dikatakannya, pihaknya juga mendapatkan khabar jika diduga PT MIP kurang begitu peduli dengan warga sekitar, seperti contoh ada keluhan warga yang rumahnya banjir dan longsor setelah ada pembangunan hauling.
“Tapi itu kabarnya dan untuk kepastiannya kita tunggu saja. Insya Allah PT MIP ini adalah perusahaan profesional dan baik, apalagi kabarnya sudah dimiliki oleh PT Andaro. Kemudian apabila adanya kabar PT MIP diduga belum ada izin, saya berharap kepada pemerintah untuk turun dan pastikan adanya dugaan tersebut, seperti ketentuan izin rekomtek, izin dispensasi itu dia mau melewatkan berapa mobil, kapan jamnya, siapkan pengatur lalu lintas dan lain-lain. Jadi saya harap masalah ini bisa terbuka jangan ada ditutup-tutupi. Kalau salah ya salah dan sebaliknya, pastinya saya tidak menghalangi investor untuk melakukan aktivitas, tapi setidaknya terkait izin dan lingkungan itu tolong diperhatikan, jangan sampai masyarakat terkena dampak,” terang Predi.
Terpisah, Idham dan Rifki Manajemen PT MIP saat dimintai komentar terkait diduga belum adanya izin hauling dan crossing PT MIP, tidak memberikan jawaban, walaupun pesan whatsapp sudah terbaca dengan ditandai centang dua biru. (*)