Wujudkan Stabilitas Sosial, Kades dan Lurah di Muara Enim Diakui Nasional Lewat Penghargaan Non Litigation Peacemaker 2025

RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim — Sebanyak tujuh kepala desa (Kades) dan dua lurah di Kabupaten Muara Enim menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan kepada para kades dan lurah yang dinilai berhasil menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya secara damai tanpa melalui proses pengadilan.

Penyerahan penghargaan berupa piagam dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, dan diterima oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Selasa (14/10/2025).

Adapun penerima penghargaan tersebut yaitu, Kades Suka Menang dan Kades Gaung Telang (Kecamatan Gelumbang), Kades Tanjung Lalang (Kecamatan Tanjung Agung), Kades Keban Agung (Kecamatan Lawang Kidul), Kades Tebat Agung dan Kades Lubuk Raman (Kecamatan Rambang Niru), Kades Tanjung Jati (Kecamatan Muara Enim) Lurah Pasar Tanjung Enim dan Lurah Tanjung Enim (Kecamatan Lawang Kidul).

Bupati Muara Enim, H. Edison, menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan yang telah berperan sebagai juru damai di wilayah masing-masing.

“Saya sangat mengapresiasi dedikasi para kades dan lurah yang mampu menyelesaikan sengketa secara damai. Kami akan terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam upaya penyelesaian hukum berbasis musyawarah,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, menuturkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menciptakan desa dan kelurahan yang tertib hukum serta aman.

“Upaya seperti ini penting untuk mendukung investasi dan pembangunan daerah. Para kepala desa dan lurah telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga stabilitas dan harmoni masyarakat,” katanya.

Ia juga memuji capaian Kabupaten Muara Enim yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 256 desa, menjadikannya sebagai daerah tercepat dan terdepan dalam pembentukan Posbakum di Provinsi Sumatera Selatan. (*)