12 Narapidana Lapas Lubuklinggau Bebas Berkat Remisi Khusus Lebaran 2025

RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengajukan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada warga binaan Lapas.

Kepala Lapas kelas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno didampingi KPLP Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Adi Kusuma melalui Kasubsi Registrasi Bimo Agusti, diwawancarai wartawan menyampaikan menjelaskan tahun ini warga binaan yang mendapatkan remisi lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Selasa (25/3/2025).

Ia mengatakan tahun ini sudah didata sebanyak 1.075 warga binaan, untuk narapidana 902 dan tahanan 173, pengajuan remisi khusus hari raya keagamaan Islam itu dilakukan selama dua minggu sebelum lebaran.

Untuk narapidana yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi sebanyak 791 orang sedangkan yang tidak memenuhi syarat remisi 111 orang.

“Jadi untuk usulan kemarin ada 791 warga binaan dan 111 orang tidak memenuhi syarat,” jelasnya

Kemudian dari 791 warga binaan yang mendapat remisi, 12 orang diantaranya bebas. Ke 12 warga binaan yang bebas tersebut menurutnya kesemuanya pidana umum diantaranya pencurian dan penggelapan.

Bimo mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi itu rata-rata 15 hari sejumlah 212 orang, 1 bulan dan 2 bulan sisanya.

“Untuk syarat remisi itu sendiri harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif, maksudnya secara administratif putusannya sudah inkrah, sudah menjalani tahanan enam bulan, putusan ada, tidak ada perkara lain untuk substantif napi berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak team lapas binaan,” tutup Bimo. (mil)