Duel Maut di Ulu Malus Petanang Satu Tewas dan Satu Kritis

RIMAUNEWS, Lubuklinggau – Tim Satuan Polsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap pembunuhan TP Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Tempat Kejadian Perkara pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 14.00 Wib, bertempat di Ulu Malus RT. 08 Kel. Petanang Ulu Kec. Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, telah terjadi Penganiyaan yang mengakibatkan salah satu warga meninggal dunia.

Korban bernama Yanto alias Tok Krepet (38) pekerjaan petani, sedangkan pelaku bernama Ada Rusman (21) pekerjaan tani yang beralamat sama di Ulu Malus RT. 06 Kel. Petanang Ulu Kec. Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, awalnya pelaku menjemput pacarnya Novita di Jogo Boyo hendak pulang ke rumahnya dengan maksud untuk memperkenalkan pacarnya ke orang tua pelaku di Ulu Malus.

Kemudian pelaku bersama Novita hendak pergi kerumah Rafik tempat pelaku bekerja, namun di perjalanan di hadang oleh korban dengan memegang senjata tajam jenis pisau sambil mengacungkan pisau.

Melihat korban memegang pisau tersebut pelaku kaget tiba-tiba mengerem mendadak sehingga sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama Novita yang dibonceng pelaku sempat terjatuh.

Disaat itulah korban menusuk pelaku di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 tusukan dan terdapat luka tusuk berukuran 2×2 cm.

Melihat kejadian tersebut kemudian pelaku membalas korban dengan cara mengejar korban sehingga terjadi perkelahian saling tusuk menusuk, melihat keduanya terluka dan terkapar kemudian datanglah warga langsung membawa kedua korban dirujuk ke rumah sakit AR Bunda untuk menjalani perawatan intensif di Instalasi gawat darurat.

Namun salah satu warga Yanto alias Tok Krepet Bin Giman karena mengalami luka yang sangat serius dan mengakibatkan pendarahan sehingga nyawa korban tidak tertolong.

Sedangkan Ada Rusman Bin Sahro masih dalam penanganan medis dan harus menjalani perawatan.

Berdasarkan keterangan dari warga bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2014 sekira jam 10.00 Wib korban dengan pelaku sempat terjadi cekcok mulut dan perkelahian namun dapat di lerai / dipisahkan oleh warga sekitar yang menyaksikan perkelahian tersebut.

merasa tidak puas dan masih ada dendam pribadi karena ketersinggungan omongan di kedua belah pihak dan perkelahian tidak terhindar lagi masing-masing dengan membawa dan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan keduanya mengalami luka tusuk dan luka sayatan sehingga salah satu meninggal dunia.

Jenazah korban Sdra. Yanto alias Tok Krepet Bin Giman sudah dibawa kerumah duka dengan menggunakan mobil ambulance RS Arbunda di Ulu Malus RT. 08 Kel. Petanang Ulu Kec. Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau

Berawal didapat informasi dari warga dengan Laporan Informasi Nomor : LI / 25 / VI / 2024 /SPKT / Polsek Lubuklinggau Utara /Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal, 17 Juni 2024.

Bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang yang bernama Yanto alias Tok Krepet Bin Giman kemudian diduga pelaku penganiayaan atas nama Ada Rusman Bin Sahro yang saat sedang di rawat di rumah RS. ARBUNDA.

Terkait TP Penganiayaan selanjutnya Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, SH bersama Unit Reskrim Polres Lubuklinggau dan Kanit Reskrim IPDA Sutisman, SE beserta anggota reskrim langsung menuju ke Tkp dan saat di Tkp seorang laki-laki yang bernama Ada Rusaman Bin Sahro berhasil diamankan di RS. ARBUNDA selanjutnya pelaku saat ini dijaga dan diawasi Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara untuk diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi pelaku Ada Rusman mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Ulu Malus Rt.08 kelurahan petanang ulu kecamatan Kec Lubuklinggau Utara I. (Mil)