Benteng Kuto Besak Terancam Modernisasi, Sultan SMB IV Serukan Perlindungan Cagar Budaya dan Penyelamatan Identitas Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH MKn, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Menteri Kebudayaan, serta Panglima TNI.

Surat tersebut berisi kegelisahan masyarakat Palembang terkait pembangunan gedung tujuh lantai Rumah Sakit (RS) AK Gani yang saat ini berlangsung di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), sebuah situs Cagar Budaya Nasional.

Surat itu juga dibacakan langsung oleh Sultan SMB IV di Istana Adat Kesultanan Palembang Darussalam, Jumat (28/11/2025) malam.

Sultan SMB IV menegaskan bahwa Benteng Kuto Besak bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol jati diri masyarakat Palembang serta warisan Kesultanan Palembang Darussalam yang berdiri sejak abad ke-18.

Ia menyoroti bahwa kawasan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melarang perubahan atau pembangunan tanpa kajian mendalam dan prosedur perizinan yang ketat.

Sultan menilai pembangunan gedung modern setinggi tujuh lantai di kawasan itu berpotensi merusak nilai historis, visual, dan struktural BKB.

Selain itu, masyarakat Palembang selama bertahun-tahun tidak dapat mengakses area BKB yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor KM.09/PW.007/MKP/2004, padahal kawasan itu merupakan warisan leluhur yang seharusnya menjadi ruang publik terbuka.

Melalui surat terbuka tersebut, Sultan SMB IV menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Penghentian pembangunan RS AK Gani di kawasan Benteng Kuto Besak.

Sultan meminta pemerintah mengevaluasi proyek itu karena dinilai:

Tidak sejalan dengan prinsip perlindungan cagar budaya sesuai UU No. 11 Tahun 2010.

Berpotensi menghilangkan keaslian dan nilai sejarah BKB.

Mengancam identitas budaya masyarakat Palembang.

Menurut Sultan, pembangunan fasilitas kesehatan memang penting, tetapi lokasi lain dapat dipilih tanpa mengorbankan warisan nasional.

2. Pengembalian BKB sebagai ruang publik yang dapat diakses masyarakat.

Sultan menegaskan bahwa BKB sebagai bekas keraton dan benteng Kesultanan Palembang Darussalam merupakan simbol peradaban sungai dan kemaritiman Nusantara. Ia berharap kawasan tersebut dapat difungsikan sebagai taman budaya dan ruang edukasi yang terbuka bagi warga Palembang.

SMB IV menutup surat terbuka itu dengan harapan agar pemerintah mendengar suara masyarakat Palembang. Ia menegaskan bahwa Benteng Kuto Besak bukan hanya milik Palembang, melainkan milik bangsa Indonesia, dan penyampaian surat ini dilakukan demi menjaga marwah sejarah, budaya, dan jati diri bangsa. (*)