RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Mendapati laporan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., melaksanakan inspeksi mendadak di PT. Anugerah Sawit Langgeng (ASL) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Selasa (22/04).
Dalam sidak ini, Bupati mendapati adanya indikasi kelalaian pihak perusahaan pengolaan brondolan sawit tersebut dalam pembuangan limbah, sehingga menyebabkan aliran sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan-ikan mati.
Dihadapan para karyawan PT. ASL, Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT.ASL. Selain menghentikan operasional perusahaan, Bupati juga memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan proses penegakan hukum kepada perusahaan yang beroperasional namun lalai atau sengaja mencemari lingkungan.
Lebih lanjut, Bupati juga mendapati bahwa pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT.ASL sangat mengancam kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.
Terkait ancaman kesehatan terhadap warganya, Bupati menginstruksikan kepada Camat dan aparatur desa terkait untuk segera menghimbau warga desa setempat agar tidak mengkonsumsi air atau ikan-ikan mati sungai. Dirinya tidak menginginkan masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut.
Disamping itu, Bupati mendesak PT.ASL melakukan pemulihan kondisi sungai,memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih. Dirinya berharap PT. ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut. (ril)