Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Pemkab Berikan Perlindungan Hukum Melalui Program Isbat Nikah Massal

RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Sebanyak 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Tanjung Agung secara resmi memperoleh buku nikah setelah mengikuti sidang Isbat Nikah Massal yang digelar Pengadilan Agama Muara Enim, Rabu (23/7/2025), di Kantor Camat Tanjung Agung.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., yang juga sekaligus meluncurkan program Isbat Nikah Massal MEMBARA—sebuah gerakan kolaboratif lintas sektor untuk menyelesaikan permasalahan anak tanpa dokumen kependudukan akibat perkawinan orang tua yang belum tercatat secara hukum.

Didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., Bupati menyampaikan bahwa sidang isbat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian administrasi kepada masyarakat.

“Selamat kepada 100 pasutri yang hari ini telah sah secara hukum. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membangun keluarga yang kokoh, harmonis, dan penuh berkah di mata Allah SWT,” ujar Bupati.

Isbat Nikah Massal ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muara Enim dengan dukungan PT Bukit Asam (PTBA) dan PT PAMA Persada Nusantara.

Lebih lanjut, Bupati menyebut bahwa Pemkab Muara Enim menargetkan sebanyak 2.500 pasutri untuk diisbatkan secara bertahap. Dengan program ini, pasangan tidak hanya mendapat buku nikah, tetapi juga legalitas dalam Kartu Keluarga (KK) serta jaminan akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Muara Enim memiliki identitas sah dan dilindungi oleh hukum.