RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melaksanakan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Hal ini ditegaskan langsung oleh kasi penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat memberikan rilis kepada wartawan, Sabtu (12/7/2015).
Menurut Vanny, berdasarkan surat perintah Plpenggeledahan Kajati Sumsel, nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel, dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 1,3 triliun.
Vanny juga menyampaikan, ada empat tempat yang digeledah oleh tim penyidik pidsus Kejati, rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL,” tutupnya. (DN)