Satu Tersangka Curanmor Ditangkap, Begini Tampangnya?

RIMAUNEWS, Palembang – Satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni bernama Ardiansyah (36) berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Ardiansyah diamankan tidak jauh dari rumahnya yang beralamat Jalan Sukarela, Lorong Bersama, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (28/5/2024) malam.

Ardiansyah ini, mencuri sepeda motor milik Wulan Sari (32) warga Jalan Mekar Sari, Kecamatan Sukarami Palembang pada Sabtu, (13/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Modus tersangka, dengan memanfaatkan kondisi dengan lingkungan keadaan sepi di Jalan Mekar Sari Palembang.

Meski motor korban dalam keadaan terkunci stang dan kunci tambahan,  para pelaku mampu melancarkan aksi pencurian dan membawa kabur motor korban.

Atas peristiwa tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 4921 AER tahun 2022 warna hitam dengan total kerugian sebesar Rp 10 juta.

Korban Yusuf Ibrahim kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi atau SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P Sihombing dampingi Kasubnit Iptu Jhoni Palapa membenarkan telah mengamankan pelaku Curanmor.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya,” kata AKP Robert P Sihombing, Rabu (29/5/2024).

Dia mengatakan, ia bersama anggotanya masih dilapangan mengejar satu pelaku yang Daftar Pencarian Orang (DPO) lagi berinisial E yang merupakan rekan pelaku yang sudah tertangkap.

“Saya bersama anggota masih dilapangan mengejar satu pelaku yang masih DPO, dalam kasus aksi Curanmor,” ujar AKP Robert P Sihombing.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop milik pelaku saat digunakan melakukan Aksi Curanmor di rumah korbannya.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap AKP Robert P Sihombing.

Sementara, pelaku Ardiansyah mengakui telah melakukan aksi Curanmor di Palembang Sumsel.

“Saya yang mencuri motornya, rekan saya E menunggu di motor sambil melihat situasi lokasi lapangan,” jelas Pelaku Ardiansyah. (Yudi)