RIMAUNEWS, PALEMBANG – Pada Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXV tahun 2021, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengatakan masyarakat saat ini telah berdemokrasi dengan sangat baik.
Dimana menurutnya, otonomi daerah dapat dirasakan dengan munculnya pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Otonomi ini baik di kabupaten/ kota dan koordinatornya provinsi ini harus terkelola dengan baik.
Karena pada prinsipnya masyarakat sudah sangat hafal sejak otonomi daerah ini sudah bukan sentralisasi tapi sudah desentralisasi.
Maka disentralisasi masyarakat akan menuntut kepada pemimpinnya karena pemimpinnya hasil pilihan mereka sendiri. Katanya usai mengikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV secara virtual, bertempat di Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (26/4).
Dikatakan Herman Deru, peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial juga turut terdorong pemerintahan lebih transparan dan akuntabel.
“Berbagai inovasi yang muncul tersebut harus dijaga agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat semakin terperhatikan. Artinya kedewasaan kita dam berdemokrasi telah sangat baik,” tambahnya
Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021, dengan tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19, untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju,” secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin.
Dalam arahannya Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan, Perlunya mengubah paradigma pemerintahan dan pembangunan, yang semula beriorientasi pada birokrasi yang bussiness as usual menjadi berbasis inovasi.
“Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang,”katanya.
Terlebih dalam mewujudkan harmonisasi melalui sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaporan dan pengendalian urusan pemerintahan yang berpedoman pada NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) serta SPM (standar pelayanan minimal) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.