RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Prita SH, menuntut enam terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keenam terdakwa yaitu Sariyadi, Rizfy, Muhamad Rifai, Rendi, dan Samsudin. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/9/2025).
“Para terdakwa terbukti dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” ujar JPU dalam sidang.
Sejumlah barang bukti turut dihadirkan, di antaranya 151 batang kayu berbagai jenis, lima unit truk Mitsubishi, dan satu unit handphone Realme C11 biru. Dari barang bukti tersebut, kayu dan dua unit truk dirampas untuk negara, sementara tiga truk lainnya dikembalikan kepada pemilik sah.
Kasus bermula pada 23 April 2025 ketika terdakwa Samsudin menghubungi Sariyadi untuk mengangkut kayu dari hutan produksi di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin. Sariyadi bersama Rizfy, Rendi, dan dua sopir berangkat menggunakan lima truk ke lokasi.
Pada 26 April 2025, kayu diangkut menuju sawmil milik seseorang bernama Mail. Namun, saat melintas di depan Polsek Babat Supat, truk dihentikan aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel. Setelah diperiksa, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu hasil hutan. (DN)