RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana penjara selama 4 tahun, atas aksi pemalsuan 355 kontrak kredit fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp7,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH.
Jaksa menegaskan, seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana penjara, Habib juga dituntut denda Rp200 juta, dengan ancaman 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus karyawan outsourcing PT FIF Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nama-nama makelar tersebut antara lain Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Modus yang digunakan tergolong rapi dan terstruktur. Terdakwa bersama para makelar menyiapkan data nasabah palsu, mulai dari KTP, KK, hingga foto rumah dan lokasi fiktif. Seluruh data tersebut kemudian diunggah ke sistem internal PT FIF seolah-olah telah dilakukan survei lapangan sesuai prosedur.
Tak berhenti di situ, demi meloloskan pengajuan kredit, terdakwa juga diduga menyuap oknum Region Credit Analyst (RCA) dengan uang antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan data palsu yang diajukan.
Setelah kontrak disetujui, sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak. Unit motor justru dikuasai pihak lain, sementara cicilan tak pernah dibayarkan, sehingga seluruh kontrak tersebut berubah menjadi kredit macet.
Dari setiap kontrak fiktif, terdakwa meraup keuntungan pribadi Rp1 juta, dengan total mencapai Rp355 juta, yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah PT FIF menemukan lonjakan nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor. Audit internal awal menemukan 119 kontrak bermasalah, yang kemudian membengkak menjadi 355 kontrak fiktif setelah dilakukan pendalaman oleh tim pusat.
Terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama sekitar delapan bulan, sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta. Akibat perbuatannya, PT FIF mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. (DN)










