RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis masing-masing pidana penjara selama 5 tahun hingga 4 tahun 10 bulan penjara, atas kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).
Selain pidana penjara tiga terdakwa dikenakan denda masing – masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Nopriansyah dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keempat terdakwa tersebut adalah tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin dan Nopriansyah kadis PUPR OKU.
Dalam amar majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya—Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, dalam sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/12/2025).
Usai mendengarkan putusan majelis hakim tiga terdakwa menyatakan pikir – pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati menyatakan menerima atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, masing-masing 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa tersebut adalah tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin, serta Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya—Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
“Selain pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan,” tegas JPU dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan pekan depan. (*)













