RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi seberat 16,051 gram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Senin (8/9/2025).
Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yakni Budi Eka Putra dan Sukandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fajar Wijaya SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Pada persidangan kali ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum Palembang, Arif SH, langsung menyampaikan nota pembelaan.
“Yang mulia, intinya kami selaku penasihat hukum kedua terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Arif dalam sidang.
Kedua terdakwa juga turut membacakan pembelaan pribadi dan menyampaikan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman serendah-rendahnya.
Usai mendengar pledoi, majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pekan depan dengan pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat kedua terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Polda Sumsel pada Selasa, 4 Maret 2025, di pinggir Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dari tangan para terdakwa, polisi mengamankan 40 butir pil ekstasi berlogo Apple dengan berat bersih 16,051 gram. Kedua terdakwa mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Helli (DPO), dengan harga Rp280 ribu per butir.
Barang bukti dan para terdakwa kemudian diamankan ke Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (DN)