RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kasus penipuan perjalanan ibadah umroh dengan terdakwa Direktur Utama PT Bin Bilal Indonesia, Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro, akhirnya mencapai putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Mardiana Delima SH, yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 126 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh karena dengan sengaja menggagalkan keberangkatan jamaah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan sebelumnya. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika saksi Dewi Safitri menawarkan paket promo umroh kepada saksi Rolindia Latalima melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp 23,5 juta per orang.
Pada 1 Juni 2024, Rolindia mendaftarkan tujuh jamaah dengan total pembayaran Rp 174,2 juta yang ditransfer langsung kepada Bilal.
Kemudian pada 8 Juni 2024, keluarga Rolindia kembali melunasi biaya keberangkatan 10 jamaah melalui dua kali transfer sebesar Rp 96 juta dan Rp 22 juta ke rekening PT Bin Bilal Indonesia. Total pembayaran dari keluarga Rolindia untuk 17 jamaah mencapai Rp 416,2 juta. (DN)