RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024.
Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Kelima saksi yaitu Y, MH Ketua RT Kelurahan 15 Ulu, RMM, S Ketua RT Kelurahan Tuan Kentang, dan RS Ketua RT Kelurahan 9 Ulu Kota Palembang,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Fachri, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. “Masing-masing saksi mendapat 10 sampai 15 pertanyaan dari tim penyidik Pidsus,” katanya.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Sosial Kota Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 15 Agustus 2025.
“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan pengadaan,” tegasnya.
Hutamrin menyebutkan, dalam penyelidikan ditemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada proyek dengan nilai kontrak Rp2,56 miliar tersebut. Proyek diduga terdapat kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.
“Langkah ini bagian dari upaya mencari alat bukti serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (DN)