RIMAUNEWS, PALEMBANG- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang menginformasikan kepada seluruh pelanggan bahwa pemberian keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 telah berakhir.
Dimana kebijakan tersebut diberikan sebelumnya kepada pelanggan PDAM Tirta Musi dalam kategori tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota Palembang karena dampak pandemi Covid-19.
Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya melalui Press Release, Jumat (26/6/2020). Mengatakan keringanan tagihan PDAM bulan Mei dan Juni 2020 telah selesai.
Sedangkan pembayaran tagihan untuk bulan Juli dan seterusnya nantinya akan sesuai dengan hasil baca kubikasi pemakaian air,” lanjutnya.
Kepada masyarakat dalam kategori kelompok IA (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu), IB (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu), IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana), dan kelompok pelanggan IIA khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program hibah MBR sudah berakhir, ujarnya.
Dihimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat lebih bijak dalam penggunaan air, terutama dalam pencegahan penularan virus Covid-19 sehingga tagihan pemakaian air tidak meningkat.(Don)