RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (22/12/2025).
Jaksa KPK Rakhmad Irwan mengatakan, pada hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pelimpahan dakwaan dan berkas perkara terhadap empat terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari unsur swasta.
“Pada 22 Desember 2025, tim JPU KPK telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Rakhmad Irwan.
Selanjutnya, pihak KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus penunjukan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Dalam perkara tersebut, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa Ahmat Thoha didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun terdakwa Mendra SB didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pelimpahan perkara, KPK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel guna mendukung pengamanan dan pengawalan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (DN)










