Kupas Tuntas Manfaat BST Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

RIMAUNEWS, Palembang – Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan satu dari sekian upaya Pemerintah Republik Indonesia (RI) membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran BST di tahun 2021 ini akan menyasar pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan pencarian melalui kantor pos di setiap daerah, yang akan di berikan secara bertahap.
Karena itu, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul ulama (PW IPNU) Sumsel yang di ketuai oleh Arip Farawita mencoba untuk mengupas tuntas Efektivitas dan Manfaat BST pada Masyarakat Terdampak Covid-19.
Pada Talkshow yang dilaksanakan secara On Air pukul 15.00 sampai selesai di Radio Elita 98.3 FM yang di dengar oleh seluruh masyarakat Sumsel, khususnya Palembang.
Hadir pula pembicara berkompeten yaitu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palembang, Heri Apriyan, Komisi IV WK DPRD Kota Palembang, Sutami Ismail, dan Risdayati selaku Kepala Palembang Post.
Kepala PT. Pos Palembang, Risdayanti, memaparkan mekanisme penyaluran dana BST hingga ke tangan penerima. Mulai dari pengajuan KPM dari pejabat daerah yang terendah RT dan RW, Kelurahan, Dinsos, kemudian Kemensos akan menyetujui data yang diajukan oleh Pemda terkait. Kemudian pihak PT. Pos sebagai pihak penyalur bantuan tersebut. Yang tentu menurutnya akan terjadi proses panjang.
Lebih jauh, dalam Talkshow Kadinsos Palembang, Heri Aprian menjelaskan selama masyarakat tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial).
Masyarakat tersebut tidak akan bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah. Sebab, pemerintah mengambil data penerima bansos melalui DTKS.
Lanjutnya, bagi masyarakat miskin yang belum terdata di TKS bisa mendaftarkan diri melalui kelurahan masing-masing sesuai domisili yang nanti akan di teruskan ke kecamatan dan selanjutnya akan di data oleh Kantor Dinsos Kota Palembang yang selanjutnya di sampaikan ke Dinsos Provinsi dan Kemensos.
“Bantuan sosial atau BST tersebut diberikan berupa uang tunai Rp 300 ribu selama 4 bulan. Bagi masyarakat yang telah terdaftar bisa mengecek apakah mereka sebagai penerima atau tidak di kelurahan masing-masing sesuai domisili,” ujarnya.
Selain itu juga, Sutami Ismail, S.Ag, selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang menerangkan bahwa program tersebut sangat luar biasa membantu masyarakat.
Karena banyak masyarakat yang putus kerja, menurutnya, usahanya tutup sementara karena minim pemasukan akibat dari mewabahnya virus Covid-19.
“Kita semua berharap bahwa masyarakat harus memanfaatkan bantuan pemerintah ini semaksimal mungkin untuk keberlangsungan hidup ke depan,” tutupnya.