Majelis Hakim Nilai Unsur Permufakatan Jahat Terpenuhi, Pasutri Pengedar Sabu Dijatuhi Vonis 13 Tahun

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sepasang suami istri, Alwan dan Pilmiza, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram, akhirnya divonis masing-masing 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Palembang, Senin (15/12/25), dengan ketua majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Alwan dan Pilmiza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwan dan Pilmiza masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif SH, maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut

Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, Pilmiza dijemput Alwan di sebuah warung tuak di Desa Sukaraddin, Karang Endah, Kabupaten Muara Enim.

Keduanya kemudian menuju Air Itam, Kabupaten PALI, untuk mengambil sabu dari seseorang bernama Feri (DPO). Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka bertemu dengan Feri yang menyerahkan satu paket sabu kepada Alwan, lalu diberikan kepada Pilmiza untuk disimpan di dalam jaket.

Namun, saat dalam perjalanan kembali menuju Palembang dan melintas di Dusun III Desa Gunung Raja, kendaraan mereka dihentikan petugas BNNP Sumsel berdasarkan informasi pengiriman sabu dari PALI ke Palembang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat brutto 953 gram yang disimpan di dalam jaket Pilmiza. Setelah ditimbang, berat netto sabu tersebut mencapai 894,79 gram.

Kepada penyidik, kedua terdakwa mengakui bahwa pengambilan sabu tersebut atas perintah Didung (DPO) melalui Andik (DPO) untuk diedarkan di Palembang. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (DN)