RIMAUNEWS, PALEMBANG- Penyampaian penjelasan Badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD provinsi Sumsel berlangsung pada agenda Paripurna ke-25 masa persidangan pertama tahun 2021.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel di Ketuai Kartika Sandra Desi, SH, di hadiri Gubernur Sumsel diwakili Plt Asisten pemerintahan dan Kesra, Edward Candra, komisi DPRD Sumsel, OPD dan Forkompinda Sumsel, dan Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, SH, MM.
Adapun kedua rancangan Perda yang akan di bahas tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumsel. Kedua, pondok Pesantren.
“Saya menghimbau kepada panitia khusus (Pansus) yang akan dibentuk nantinya beserta anggota dewan dengan tetap memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas bidang legislasi dengan memperhatikan kualitas Raperda di samping kuantitasnya,” kata Kartika, ketua Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (18/1/2021).
Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, SH, MM.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar menyampaikan, Raperda pondok pesantren secara perkembangan persoalan keagamaan di atur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan keagamaan tercantum seperti pesantren.
“Kehadiran Perda sangat diperlukan bahwa masalah agama semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak di otonomikan. Dengan kata lain bisa memberikan nilai elektabilitas Pemda dalam membantu pondok pesantren yang selaras dengan tidak bertentangan peraturan UU berlaku,” kata fraksi Demokrat ini.
Kemudian, Raperda tentang aksitektur pembangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel yang diatur dalam Perda tentang bangunan gedung memiliki landasan Yuridis.
“Artinya, landasan Yuridis tersebut telah memperkuat Perda tentang bangunan arsitektur gedung berciri khas Provinsi Sumsel,” ujarnya
Pada saatnya diharapkan kiranya rancangan Perda inisiatif DPRD Sumsel ini dapat dibahas melalui tahapan-tahapan pembicaraan dan rapat-rapat bersama Gubernur atau pejabat di tunjuk. Sehingga mendapatkan persetujuan guna ditetapkan menjadi Perda,” harapnya. (Adv)