RIMAUNEWS, PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna XX DPRD Prov. Sumsel dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Perda Prov. Sumsel terhadap 1 (satu) Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (10/11/2020).
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM. Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel yang diketuai oleh H.Toyeb Rakembang dan Pelapor Ahmad Firdaus Ishak, SE, M.Si melaporkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakann usul inisiatif DPRD Sumsel, ini merupakan wujud dari kepedulian kita bersama didalam menghadapi Pandemik Covid – 19.
Adapun tujuan Ranperda ini yaitu agar dapat mengatur secara komprehensif dari kekakuan (rigid) hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan baru di Provinsi Sumatera Selatan yang dihasilkan dari Peraturan Daerah yang aspiratif dan responsif sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Dan pada saatnya nanti, diharapkan kiranya rancangan peraturan daerah DPRD Sumsel dapat dibahas dengan melalui tahapan -tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XX DPRD Sumsel tahun 2020, untuk selanjutnya diharapkan mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” lapornya
Turut hadir Sekda Prov. Sumsel H. Nasrun Umar, Para Anggota DPRD Prov. Sumsel, Para Ka. OPD Prov. Sumsel. (Don)