Penganiayaan Oknum Polisi Berawal dari Penagihan Utang Berakhir dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap Hermansyah oknum polisi, terdakwa Ferdy divonis 1 tahun 6 bulan penjara, vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang Agus Siswanto SH, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online, Kamis (31/7/25)

Dalam amar putusan majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ferdy Kusnadi telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ tegas Hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampah pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima putusan tersebut, sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir pikir

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa bermula pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 saksi Korban Hermansyah mendatangi rumah terdakwa Ferdy Kusnadi di Jalan Komp. Sako Gardena 1 Kel. Sako Kec. Sako Kota Palembang dengan tujuan untuk menagih utang kepada terdakwa Ferdy,

Kemudian pada saat saksi Korban membahas masalah tersebut, terdakwa tidak senang dan menantang saksi korban ,kemudian sekira pada pukul 17.00 wib saksi Korban pergi meninggalkan rumah terdakwa,tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 batang gagang sapu lidi dan 1 unit senjata api (DPB).

Atas hal tersebut, terdakwa langsung memukul ke arah badan saksi Korban menggunakan gagang sapu lidi tersebut sebanyak 4 kali sambil terdakwa menodongkan senjata api miliknya ke saksi korban, Sehingga saksi jatuh dan terguling,

Namun pada saat saksi korban jatuh dan terguling, terdakwa kembali memukulkan menggunakan 1 unit senjata api (DPB) milik terdakwa ke badan Saksi Korban berkali-kali sampai Saksi Korban lemas dan tidak berdaya.

Kejadian tersebut selanjunya dketahui oleh saksi Hendi dan saksi Ribuan yang langsung melerai terdakwa dan Saksi Korban lalu saksi hendri memegang terdakwa dan berusaha mengambil pistol/senjata api yang saat itu di pegang terdakwa sedangkan saksi memegang Saksi korban setelah Saksi Hendri dan Saksi Riduan berhasil melerai terdakwa dengan Saksi Korban.

Lalu setelah dilerai ,lalu terdakwa Ferdy langsung masuk kedalam rumahnya sedangkan saksi Hendri pun langsung membawa Saksi Korban Ke Pos Security yang mana keadaannya terdapat luka-luka.

Kemudian Saksi Korban langsung menelpon rekan Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang untuk meminta pertolongan, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib datang Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang,

lalu Saksi Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Charitas Hospital Kenten untuk menjalani perawatan intensif (rawat inap) di rumah sakit. Atas perbuatan terdakwa selanjutnya Saksi Korban membuat laporan di Polsek Sako Palembang guna diproses lebih lanjut. (DN)