RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan sengketa kepemilikan aset dari Universitas Bina Darma Palembang, kembali digelar di PN Palembang Selasa (3/3/2026).
Dalam persidangan pihak tergugat menyodorkan banyak bukti didepan majelis hakim yang diketuai hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH.
Dimana yang menarik dalam bukti yang diperiksa Majelis Hakim, tergugat menunjukkan bukti surat penyidikan Mabes Polri yang menetapkan eks rektor UBD dan eks pengurus Yayasan UBD Palembang sebagai tersangka.
”Yang kami lampirkan sebagai bukti adalah SP2HP penetapan tersangka mantan rektor dan mantan pengurus yayasan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU,” tegas kuasa hukum tergugat M Novel Suwa SH MM Msi.
Novel menjelaskan bukti penetapan tersangka yang disodorkan dengan maksud menyakinkan majelis hakim terkait kepemilikan aset tersebut.
Selain bukti tersangka pihaknya juga menunjukkan bukti berupa surat penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditipideksus Bareskrim Polri yakni sertifikat-sertifikat dari aset yang menjadi objek perkara.
”Ada bukti surat perrnyataan kepemilikan aset yang juga ditandangani oleh saksi saat itu Sunda Ariana mantan rektor saat itu sebagai sekretaris yayasan bina darma,” tutur Novel.
Selain itu ada bukti jika pihak lain akan menyewa pada lahan di kampus yakni Bank BNI dimana sewa menyewa itu langsung kepada pemilik aset saat itu diwakilkan kepada Almarhum Bochari Rachman.
”Ada bukti bahwa salah satu tergugat diminta oleh Bank BSI sebagai personal garansi atas aggunan milik pribadinya yang dipakai untuk operasional kampus Universitas Bina Darma,” kata Novel.
Terpisah kuasa hukum penggugat Kay Jesicca GAD yang dimintai tanggapan atas bukti tergugat menyampaikan akan mempelajari lebih dalam terkait relevansi bukti tersebut.
”Akan kita pelajari dan cermati secara menyeluruh, termasuk menilai relevansi dan kekuatan pembuktiannya, pada tahapan persidangan selanjutnya,” tutup Jessica. (DN)






