RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Usai digugat perdata di pengadilan negeri Palembang, oleh mantan dosen universitas PGRI OK (38), terkait statusnya sebagai mantan dosen masih tercantum dalam proses akreditasi prodi FKIP Jasmani hingga mendapatkan penilaian A.
Atas hal tersebut Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang tempuh perdamaian dengan mantan dosennya OK (38).
hal ini terlihat setelah dilakukan sidang penyerahan akta vandading berupa perdamaian antara kuasa hukum pengugat dari LBH Bima Sakti dan Kuasa Hukum dari tergugat yang berlangsung di PN Klas 1A Palembang, Selasa (17/06/2025).
Dalam sidang tersebut para pihak dari penggungat maupun penggugat juga saling memaafkan atas permasalahan yang mencuat tersebut.
Kuasa Hukum penggugat M Novel Suwa SH MM Msi dari LBH Bima Sakti membenarkan adanya upaya perdamaian yang ditempuh antara pihaknya dan para tergugat.
”Benar antara kami penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai,” ungkap Novel didampingi tim hukumnya Machdum Satria SH MH.
Novel menyampaikan pihaknya juga telah resmi melakukan pencabutan gugatan perkara yang mereka layangkan.
”Tertera dalam perdamaian akta perdamaian kami tidak akan saling menuntut, dimana pada intinya permasalahan ini karena kesalahan komunikasi,” tegasnya.
Dari perdamaian itu terungkap, nama OK eks dosen PGRI itu tercantum dalam data akreditasi itu lantaran kesalahan dalam penginputan sistem saat proses akreditasi.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Universitas BPH PB PGRI Sepriadi Pirasad. SH.,MH menyampaikan apresiasi terhadap pihak penggugat yang terbuka untuk berkomunikasi.
”ini hanya miskomunikasi saja tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sitem saja,” ucapnya.
Sepriadi memastikan hingga saat inipun akreditasi prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+.
”Akreditasi tetap, tidak ada masalah juga,” sampainya.
Sebelumnya, seorang dosen dari salah satu kampus di Baturaja berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/06/2025).
Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1.
Gugatan itu lantaran OK merasa tak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani diduga dicatut oleh Universitas PGRI Palembang untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani. (DN)