RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Agus Walujo Thajono, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan Tim Humas dan Juru Bicara, Kamis (2/10/2025).
Pembentukan tim ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih unggul, transparan, dan akuntabel, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan mutakhir mengenai kegiatan PN Palembang.
Agus Walujo Thajono menjelaskan, kehadiran tim ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat terhadap informasi publik sekaligus memperkuat hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga profesi, maupun media massa.
Susunan Tim Juru Bicara PN Palembang:
Raden Zaenal Arief
Samuel Ginting
Chandra Gautama
Dr. Haryanto
H. Khoiri Akhmadi
Susunan Tim Humas PN Palembang:
Alimran Dwi Putra
Kemas Hendra
Asti Maryani
Indra Saputra
Agus menuturkan, Tim Juru Bicara memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain menggelar konferensi pers secara reguler, memberikan informasi terkait kegiatan dan tugas PN Palembang, mengklarifikasi berita miring yang merugikan citra pengadilan, serta menyampaikan capaian kinerja lembaga.
Selain itu, setiap anggota tim dapat menyampaikan informasi baik secara individu maupun kolektif setelah didiskusikan bersama, serta berkewajiban melaporkan seluruh kegiatan kepada Ketua PN Palembang. Tim juga berperan menyampaikan informasi teknis yudisial sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, Tim Humas ditugaskan sebagai pusat informasi, termasuk pelayanan teknologi informasi, penerimaan laporan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan peradilan. (DN)