RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, pada Selasa (25/02/25) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti terkait peredaran narkoba di lokasi penggerebekan.
“Barang bukti 2 (Dua) Paket sabu dengan berat bruto 9,64 gram, 16 paket sabu dengan berat bruto 3,4 gram, 25 paket sabu dengan berat bruto gram,” ujar Kapolsek Bayung Lincir, Iptu M. Wahyudi SH MH, kepada awak media, Sabtu.
Selain itu, turut disita barang bukti lainnya, yaitu 1 (satu) buah kotak rokok merek CLAS MILD, uang tunai Rp1.935.000 (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Realme C55, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah dompet emas warna kuning, uang tunai Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop plastik, dan 1 (satu) buah dompet emas warna hijau.
Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
“Kanit res kita Iptu Agus Kurniawan SH bersama personil langsung gerak cepat melakukan penyelidikan di titik yang diinformasikan masyarakat ke kita,” ujar Kapolsek.
Hasil dari penyelidikan ini, polisi berhasil menangkap Yadi alias Pandir (41), warga Bayung Lincir, di kontrakan nomor 2 dengan barang bukti 2 paket sabu miliknya. Feriyadi (52), warga Bayung Lincir, ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 paket sabu. Sementara itu, Sofian (41), warga Sungai Lilin, juga ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 25 paket sabu.
Lokasi kontrakan tempat penangkapan para pelaku ini diketahui sering dijadikan sebagai safe house untuk transaksi narkoba dengan para pelanggan.
“Saat ini para pelaku sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba untuk tindak lanjut pemeriksaan selanjutnya,” ujar Wahyudi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)