RIMAUNEWS, PALEMBANG I Puluhan kendaraan terjaring razia pajak yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov Sumsel bersama Satlantas Polda Sumsel , Bappenda Sumsel dan Pomdam II SWJ.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Prov Sumsel, Aris Saputra mengatakan, giat yang dilakukan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (PKB dan BBNKB).
Penegakan perda tersebut, merupakan rangkaian kegiatan HUT SATPOL PP ke 70 tahun 2020. Dari razia pajak tersebut, terjaring kendaraan dari luar daerah R2 1 dan R4 1. Kendaraan yang menunggak R2 16, dan R4 6. Dan kendaraan yang terjaring tilang polisi karena kelengkapan kurang R2 50 dan R4 6.
“(Pemilik kendaraan) diminta melunasi pajak yang tertunggak, dan periksa kendaraan. Kalau tidak bayar dan tidak lengkap kendaraan maka akan ditilang Satlantas,” terangnya, Rabu (11/3/2020).
Aris menambahkan, giat penegakan perda akan terus dilakukan. Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, juga meningkatkan pendapatan daerah.
“Hari ini khusus PKB dan BBNKB, dan seterusnya ke perusahaan perusahaan alat berat , pajak bahan bakar dan pajak air permukaan,” tegasnya.( Aan)