Setelah 13 Tahun Jadi Buronan, Sapari Dibekuk di Rumahnya dan Segera Ditahan di Rutan Kelas I Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Intelijen Kejari Palembang, menangkap Sapari yang sempat DPO selama 13 tahun, penakapan Sapari dilakukan di kediamannya di Desa Pedu, Kampung I, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, saat diwawancarai, Rabu (16/7/2025).

Kajari Palembang menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen Kejari Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Dr. Hardiansyah, dengan dukungan dari dua personel TNI yang bertugas di lingkungan kejaksaan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan penegakan hukum, terutama terhadap mereka yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah lama menghindar dari proses hukum,” tegas Kajari.

Berdasarkan data yang disampaikan, terpidana Sapari telah masuk dalam daftar buron sejak tahun 2012.

Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 685K/Pid/2012 tertanggal 28 Mei 2012 atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Sapari dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Namun, setelah vonis berkekuatan hukum tetap itu dikeluarkan, terpidana Sapri tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

Upaya pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan petugas kejaksaan sempat mendatangi alamat rumah terpidana.

Namun hasilnya nihil, hingga akhirnya Kejari Palembang menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegas Kasi Intel Hardiansyah.

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya.

Setelah berhasil diamankan, terpidana Sapari langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang pada hari yang sama, untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung. (DN)