RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang kasus dugaan korupsi korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang jerat empat terdakwa atas nama Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, seharusnya jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/2/2026).
Namun mengalami penundaan karena ketua Majelis hakim Fauzi Isra SH MH berhalangan hadir, sejatinya perkara ini beragendakan menghadirkan tiga orang saksi yaitu Umi dan kawan-kawan.
Usai penundaan sidang, Jaksa KPK M Taqdir Suhan mengatakan, seharusnya agenda sidang rencananya akan menghadirkan tujuh orang saksi tiga diantaranya adalah terpidana dalam perkara ini yaitu Umi, Fahrudin dan Ferlan, dan sidang akhirnya akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Dalam sidang hakim sudah membuka peluang kepada saksi-saksi yang sudah dipanggil dalam sidang, untuk dikonfrontasi dengan saksi yang akan kita panggil, untuk menggali kebenaran keterangannya, tadi kami usil untuk dua sisi yang waktu penahannanya sudah mepet dan sisi penerima kami butuh waktu untuk pendalaman terkait peran bagaimana bisa dana Pokir ini bisa dicairkan dan dinikmati oleh dua kubu, yaitu kubu Bertaji dan kubu YPN dan pasti akan kami analisa dan pendalaman lebih lanjut,” terang Taqdir.
Saat ditanya, terkait muncul dalam persidangan bahwa Fee proyek Pokir akan dibagikan kepada 35 anggota dewan, apakah bisa dijerat meskipun yang bersangkutan belum menerima aliran dana, Taqdir mengatakan, bahwa patokan kami dalam putusan Umi CS, walaupun disampaikan melalui Janji bisa dipidana.
“Dari peluang itu nanti kita kita lihat dari dua Kubu yang di diulang-ulang tentu akan kami dalami, karena anggaran Fee Pokir itu sejatinya diperuntukan untuk 35 nama, jadi untuk Umi CS ini adalah sebagai pembuka jalan saja karena mewakili masing-masing Kubu, fee tersebut 35 nama akan dinikmati dan mengetahui,” urainya.
Adanya peran berlebihan nama H Ridu yang terungkap dalam persidangan, yang mengatur terkait proyek untuk Anggota DPRD yaitu untuk ketua DPRD OKU nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar dan untuk anggota sebesar Rp 700 juta, Taqdir mengatakan, bahwa terkait munculnya keterangan tersebut dalam persidangan tentu akan kami panggil yang bersangkutan.
“Semoga saat H.Rudi kami panggil sebagai saksi terkait pembicaraan di Hotel The Zuri beliau tidak lagi pura-pura lupa (Amnesia), karena saat dihadirkan dalam sidang sebelumnya H.Rudi ini selalu mengatakan lupa dan lupa, cari aman dan semoga saat dihadirkan nanti beliau tidak lagi amnesia,” tutupnya. (DN)






