RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Dua terdakwa mantan Wawako dan ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda, dan mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto, masing – masing di vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.
“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum,” kata hakim.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara.
Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.
Selain itu Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto divonis 7,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Hanya saja yang membedakan, Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 33 juta.
“Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” katanya.
Usai pembacaan putusan tersebut keluarga dari Dedi maupun Fitri histeris menangis diruangan sidang saat mendengar vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa menuntut kedua terdakwa Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto dituntut masing – masing 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (DN)












