RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus pembunuhan terhadap adik iparnya ANF (13) dengan cara memberikan racun ikan, terdakwa Rika Amalia divonis seumur hidup penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Rika terbukti bersalah dan sangat keji telah meracuni korban ANF (13) hingga meninggal dunia.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya terlalu kejam dan dilakukan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif JPU.
“Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Ketua, Kristanto Sahat Sianipar saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki seorang balita.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa dari kamera zoom terlihat menangis dan mengusap mata dan hidungnya dengan tisu. Terdakwa juga seolah tidak terima dengan putusan tersebut.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum korban A Rizal SH dan Aulia Zahra SH MH, memberikan jawaban pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” katanya.
Dari uraian berkas tuntutan, motif terdakwa Rika Amalia nekat merenggut nyawa adik iparnya karena memiliki dendam pribadi dengan korban.
Korban sering menyinggung kehamilan terdakwa dan menyebut anak yang ada di dalam kandungan bukan hasil pernikahan terdakwa dengan suami sah, yang tak lain adalah kakak kandung korban.
Ucapan itu membuat Rika sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni adik iparnya. Rika membeli racun di sebuah market place seharga Rp 47 ribu.
Lalu Rika mencoba mengajak korban ke rumahnya dengan dalih memberikan tantangan minum jamu. Jika korban sanggup maka akan diberi hadiah uang Rp 300 ribu.
Ternyata, jamu yang dimaksud adalah racun ikan yang telah dicampur Rika dengan air mineral tanpa sepengetahuan ANF. Sontak, sehabis meminum jamu beracun tersebut, ANF merasakan panas di tenggorokan, mual, dan sempoyongan. ANF sempat berjalan ke kamar mandi dan muntah-muntah sebelum jatuh dan tidak sadarkan diri.
Melihat ANF tergeletak, Rika membiarkannya saja. Selang dua jam kemudian, barulah Rika memindahkan tubuh ANF yang sudah tidak bernyawa dengan cara diseret menuju ke belakang lemari plastik yang berada di dapur rumahnya. Setelah itu Rika kabur dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. (DN)