Warga Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejari Lahat Terhadap 10 Pegawai Soal Dugaan SPPD Fiktif

RIMAUNEWS, LAHAT – Dugaan korupsi anggaran SPPD Fiktif sebesar Rp1,1 miliar tahun 2020 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat, kian menjadi perhatian masyarakat.

Saat ini sudah 10 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Lahat dan terus dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penegak hukum.

Ini berdasarkan surat berkop Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Sumsel Kejaksaan Negeri Lahat bernomor : B-1714/L.6.14/Fd.1/08/2021 yang ditujukan untuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat.

Surat tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.

Bersamaan surat nomor diatas tertanggal 29 Juli 2021, Kejari Lahat menyampaikan pemanggilan kepada 10 nama di dinas tersebut. Pemanggilan tersebut dibagi 3 hari, dari 24 hingga 26 Agustus 2021.

Beredarnya informasi tersebut, membuat banyak respon masyarakat menunggu apa hasil dari pemanggilan terhadap 10 pegawai yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat oleh Kejari Lahat.

“Informasinya sudah ada pemeriksaan kepada sejumlah ASN, saya lihat beritanya di medsos,” ujar Samsul salah seorang warga Kota Lahat, ketika dibincangi media ini.

“Kalau itu memang benar, tidak hanya saya yang menunggu hasil pemeriksaan, publik juga ingin mengetahui hasilnya,”ungkap Samsul.

Menurutnya, pihak Kejari Lahat harus menyampaikan keterbukaan publik dari dugaan kasus yang ditanganinya. Apalagi menyangkut anggaran yang diduga difiktifkan.

“Luar biasa besarnya mencapai Rp1,1 miliar. Saya penasaran bagaimana hasilnya pemeriksaanya,” ujarnya.

Senada disampaikan, Iksan, menurut dia jika memang benar adanya pemanggilan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat terkait dugaan dana fiktif SPPD yang mencapai Rp1,1 miliar tentu persoalan ini, akan menyita perhatian publik.

“Kita lihat saja nanti apakah pemeriksaanya berlanjut sampai ada yang ditetapkan tersangka ataukah tidak. Namun azas praduga tidak bersalah harus tetap ditegakan,”kata dia. (SUP)