Foto bersama peserta dan pemateri Workshop Implementasi Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi tahun 2021.
RIMAUNEWS, PALI – Berdasarkan Peraturan Bupati No 55 tahun 2020, tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan di Bumi Serepat Serasan, Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, menggelar Workshop Implementasi Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi tahun 2021.
Kegiatan yang dipusatkan di SMP Negeri 7 Talang Ubi, Kabupaten PALI, itu digelar secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, kegiatan diikuti oleh peserta diantaranya kepala sekolah, guru yang dipilih mewakili kecamatan serta para pengawas dilaksanakan selama tiga hari, yakni dari 14 hingga 16 Desember lalu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Kamriadi, mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk menyiapkan narasumber dalam rangka kegiatan pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan yakni sekolah-sekolah.
“Semoga dengan kegiatan yang telah dilaksanakan, bisa menambah wawasan para guru yang nantinya bisa menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan anti korupsi di sekolah,” kata Kamriadi, Rabu (22/12).
Ditambahkannya, untuk pemateri yang dihadirkan berasal dari berbagai instansi terkait, seperti Polres PALI, yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda Rahman, Kasi Intel Kejaksaan Negeri PALI, Zulkifli, Dinas Pendidikan Kabupaten, serta Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Kartika Yanti.
“Serta ada juga narasumber dari Widyaprada LPMP. Tentu, ini merupakan cara yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan PALI, dalam mencegah sejak dini korupsi di satuan pendidikan. Diakhir kegiatan, seluruh peserta melakukan ikrar bersama anti korupsi,” jelasnya. (HM)