Bongkar Rumah Tetangga, Aiman dan Tino Diringkus Polisi

RIMAUNEWS, Muara Enim | Polsek Sungai Rotan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUH Pidana yang terjadi di rumah korban di dusun 2 desa suka jadi Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Selasa (28/01)

Pelaku tersebut bernama Aiman (20) dan Tino Ardiansyah (20) keduanya berdomisi di Desa Sukajadi Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut berawal pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar jam 09:40 WIB, saat Pelapor/korban yang bernama Zumrowi (47) hendak masuk kerumah, dirinya melihat kunci gembok rumah dalam keadaan sudah rusak/terbuka. “Saya melihat keadaan didalam rumah sudah berantakan dan saat saya periksa ada barang-barang yang hilang diantaranya tas besar sandang merk polo warna coklat, sepatu bola kaki, 1 unit HP sambung galaxi v warna putih, kaos kaki bola, sim c, kartu pelajar, dan jaket hitam  gambar plus dan x atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah),” katanya.

Lanjutnya, dirinya juga melihat barang-barang pelaku pencuri yang tertinggal yaitu sandal biru dan topi warna hitam gambar kepala kucing. Saat dilakukan penyelidikan pemilik sandal dan topi tersebut adalah Aiman yang merupakan tetangganya. “Berdasarkan informasi dari anak saya, anaknya pernah melihat pelaku Aiman sedang memakai jaket miliknya yang hilang, kemudian ia juga pernah melihat Aiman memakai topi bergambar kepala kucing dan sandal tersebut yang tertinggal pada saat pencurian. Namun sayang saat dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri ke Pagaralam,” ujarnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH SIK MH melalui Kapolsek sungai Rotan AKP Edy Nuryanto mengatakan, pada hari ini selasa Tanggal 28 Januari 2020 anggota reskrim mendapatkan informasi bahwa Aiman hendak pulang ke rumahnya di desa sukajadi,  dengan dijemput bapaknya di simpang 4 gelumbang. “Kapolsek Sungai Rotan AKP Edy Nuryanto memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrimnya untuk melakukan penangkapan saat tersangka Aiman turun dari mobil,” katanya

Pada saat pelaku turun dari bis Marlin dari Pagaralam, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Rotan  dan saat itu pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut dirinya tidak sendirian melainkan bersama temannya yang bernama Tino warga desa sukajadi, kemudian setelah dikembangkan Tino ditangkap di rumahnya. “Kedua pelaku dan barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut sudah kita amankan di Polsek Sungai Rotan,” ujarnya

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1  (satu) topi warna hitam gambar kepala kucing (milik tsk ditemukan di TKP, 1 (satu) Satu sandal warna biru bagian kanan (milil tsk)  tinggal di TKP dan Satu jaket warna hitam gambar x+ milik korban yang ditemukan di dalam rumah tersangka. “Dari pengakuan para pelaku hasil dari pencurian tersebut mereka bagi berdua,” ungkap Kapolsek Sungai Rotan. (Kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar