RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., secara simbolis menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsah kepada 811 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim dari Pemerintah Republik Indonesia pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Muara Enim, Minggu (17/08).
Hadir bersama Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., beserta unsur Forkopimda dan Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin Fardhi, A.Md., I.P., S.H., M.H., Bupati juga memberikan RU II atau bebas kepada 27 Warga Binaan.
Dalam sambutannya, Bupati yang juga hadir didampingi Ketua TP PKK Kab. Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukanlah semata hadiah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu dirinya mengharapkan agar seluruh warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk memperbaiki diri, menaati hukum, serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bermanfaat.
Lebih lanjut dirinya mendoakan agar para Warga Binaan dapat menjadikan remisi yang diterima sebagai momentum titik balik positif bagi agar dapat menjalani sisa masa pidana dengan tekun, lalu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Sementara Kepala Lapas Kelas II B Muara Enim, Mukhlisin Fardhi, A.Md., I.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberian remisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan RI tentang Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana, serta Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Binaan bagi Anak Binaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 dengan jumlah usulan sebanyak 811 orang RU I sebanyak 779 orang, RU II (bebas) sebanyak 27 orang dan RU Ini (subsidair) 5 orang.