DPRD Palembang Minta Pemkot Realisasikan Bantuan Sembako Terdampak Covid 19

RIMAUNEWS, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat Paripurna kelima, Kamis (30/4/20). Rapat Paripurna kelima ini dengan acara penyampaian laporan reses Anggota DPRD Kota Palembang masa persidangan I tahun 2020 oleh pimpinan DPRD, penutupan masa persidangan I tahun 2020, pembukaan masa persidangan II tahun 2020, dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Palembang tahun 2019.

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH mengatakan, dalam rapat Paripurna ini pihaknya menyampaikan laporan reses Perseorangan Anggota DPRD Kota Palembang yang terdiri dari Dapil I, Dapil II, Dapil III, Dapil IV, Dapil V, dan Dapil VI.

“Reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, serta kebutuhan masyarakat. Karena Reses dilakukan di tengah Covid-19, maka DPRD Kota Palembang mencari aspirasi, serta melakukan sosialisasi Covid- 19. Untuk waktu pelaksanaannya 10-14 April 2020. Dan dalam Reses DPRD Kota Palembang membagikan nasi kotak, dan masker,” ujarnya.

Lebih lanjut Zainal Abidin menuturkan, temuan dan aspirasi masyarakat pada reses ini antara lain, pihaknya berharap Pemkot segara merealisasikan bantuan sembako bagi yang terdampak Covid-19.

“Pemerintah pusat ada program Bantuan Langsung Tunai (BLT), kita meminta Pemkot untuk memperbarui data penerima BLT dari tingkat paling bawah yakni RT,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pada reses DPRD Kota Palembang, juga menjaring aspirasi masyarakat terkait perbaikan infrastruktur jalan, saluran drainase. Itu dituangkan ke pokok pikiran DPRD Kota Palembang.

“Diharapkan agar Pemkot Palembang merealisasikan aspirasi masyarakat untuk dianggarkan di anggaran tahun 2020 maupun anggaran perubahan 2020. Diharapkan aspirasi masyarakat dalam reses ini, segera ditindaklanjuti Pemkot Palembang,” tandasnya.

Untuk kegiatan DPRD Kota Palembang selama masa Persidangan I tahun kerja 2020 dari tanggal 8 Januari sampai 30 April 2020 adalah rapat Badan Musyawarah 4 kali, rapat Badan Anggaran 4 kali, rapat Paripurna biasa 5 kali, rapat gabungan pimpinan dewan, Ketua Fraksi dan ketua Komisi 4 kali, rapat Badan Pembentukan Perda 3 kali, Badan Kehormatan 2 kali.

Selama masa persidangan I tahun kerja 2020 telah ditetapkan 2 keputusan DPRD, dan 2 keputusan pimpinan yaitu, keputusan DPRD Kota Palembang nomor 01 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Palembang tahun 2020, Keputusan DPRD Kota Palembang nomor 02 tahun 2020 tentang pembentukan panitia khusus I,II, III dan IV DPRD Kota Palembang. Selanjutnya, keputusan pimpinn DPRD Kota Palembang nomor 9 tahun 2019 tentang persetujuan pimpinan DPRD atas jawaban evaluasi Gubernur terhadap RAPBD tahun 2020, dan keputusan pimpinan DPRD Kota Palembang nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan susunan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus I, II, III dan IV DPRD Kota Palembang.(Don)