Gunakan Bandwidth Resmi untuk Diperjualbelikan Tanpa Izin, Penyedia Internet MY@NET Dituntut Penjara 8 Bulan oleh Kejaksaan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut 8 bulan penjara terdakwa Taufik Sofyan, atas kasus penyelenggaraan jaringan dan layanan internet tanpa izin yang beroperasi di Perumahan Griya Revari Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rini Purnamawati, dihadapan majelis hakim Eduward, SH MH, di PN Paket, Rabu (3/12/2025).

Dalam tuntutannya, JPU Rini Purnamawati, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufik Sofyan selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan, sejak Januari 2024 hingga 4 Juni 2025, terdakwa membuka usaha penyedia layanan internet rumahan bernama MY@NET. Usaha ini berjalan dengan memanfaatkan bandwidth pribadi dari dua penyedia layanan resmi, yaitu, CBN sebesar 50 Mbps, MyRepublic yang ditingkatkan hingga 350 Mbps

Kedua layanan tersebut lalu dijual kembali kepada masyarakat tanpa izin dan tanpa perjanjian kerja sama dengan penyedia resmi.

Terdakwa memasang perangkat seperti OLT, ODP, router, serta sistem mikrotik untuk membagi jaringan kepada para pelanggan. MY@NET menawarkan dua paket, 10 Mbps seharga Rp150.000/bulan, 20 Mbps seharga Rp200.000/bulan

Selama menjalankan usaha ilegal tersebut, terdakwa mencatat 51 pelanggan di sekitar wilayah perumahan. Dari bisnis itu, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp7.000.000 per bulan, dengan pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (DN)